BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Belajar mengajar adalah suatu kegiatan yang bernilai
edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dengan
anak didik. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan kegiatan belajar
mengajar yang dilakukan, diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah
dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar merencanakan
kegiatan pengajarannya secara sistematis dengan memanfaatkan segala sesuatunya
guna kepentingan pengajaran.
Peran guru dalam kegiatan pembelajaran di sekolah relatif
tinggi. Peran guru tersebut terkait dengan peran siswa dalam belajar. Pada
jenjang SLTP dan SLTA yang menyadari pentingnya belajar bagi hidupnya di
kemudian hari. Adanya gejala membolos sekolah, malas belajar senda gurau ketika
guru menjelaska bahan ajar sukar misalnya, merupakan ketidaksadaran siswa
tentang belajar.
Menurut Biggs dan Telfer diantara motivasi belajar siswa ada
yang dapat diperkuat dengan cara-cara pembelajaran. Motivasi instrumental,
motivasi sosial, dan motivasi berprestasi rendah misalnya dapat dikondisikan
secara bersyarat aga terjadi peran belajar siswa. Adapun acara-acara
pembelajaran yang berpengaruh pada proses belajar dapat ditentukan oleh guru.
Oleh karena itu pada makalah ini akan dijelaskan peran guru
dalamm arti yang dan paradigma yang lebih umum lagi.
B.
Tujuan
Dengan adanya tulisan ini maka diharapkan kepada para
pembaca khususnya mahasiswa calon pendidik dapat:
1. Memahami konsep dasar mengajar
2. Memahami makna mengajar
3. Memahami peran guru dalam artian
yang lebih luas
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perlunya Standar Proses Pendidikan
Undang-undang
No. 22 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa
pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan poetnsi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Jika
kita maknai undang-undang Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional tersebut kita akan menemukan arah dan tujuan pendidikan
yang harus diupayakan yaitu pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan
intelektual, dan pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan. Namun
ternyata salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah lemahnya
proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang di
dorong untuk mengembangkan kemampuan berpiikir. Kenyataan ini
berlaku untuk semua pelajaran. Akibatnya ketika anak didik kita lulus sekolah,
mereka pintar secara teoritis, tetapi mereka miskin aplikasi. Hal
ini tentu memperlihatkan bahwa apa yang diinginkan dalam undang-undang di atas
belum sepenuhnya tercapai.
Mengapa
pelaksanaan pendidikan kita belum sesuai dengan apa yang diharapkan? Sebab,
selama ini belum ada standar yang bisa mengatur pelaksanaan proses pendidikan.
Artinya belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan bagaimana seharusnya
proses pendidikan berlangsung.
B.
Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 6).
Dari
pengertian di atas, ada beberapa hal yang dapat di garis bawahi yaitu :
1.
Standar proses pendidikan berlaku
untuk semua sekolah di Indonesia
2. Standar proses
pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
3. Standar kompetensi
lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses
pendidikan.
Proses
pembelajaran yang terjadi di kelas dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan
selera guru. Padahal pada kenyataannya kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran tidak merata sesuai dengan latar belakang pendidikan guru serta
motivasi dan kecintaan mereka terhadap profesinya. Dalam rangka inilah standar
proses pedidikan dikembangkan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru
dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
C.
Fungsi Standar Proses
Pendidikan (SPP)
Berikut
ini adalah fungsi dari SPP :
1.
Pengendali proses pendidikan untuk
memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
2.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan
pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam
proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tersebut.
3.
Sebagai pedoman bagi guru dalam
membuat perencanaan program pembelajaran, baik program untuk periode tertentu
maupun program pembelajaran harian.
4.
Sebagai pedoman untuk implementasi
program dalam kegiatan nyata dilapangan.
5.
Sebagai barometer keberhasilan
program pendidikan di sekolah.
6.
Sebagai sumber utama dalam
merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan ketersediaan
berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan
proses pendidikan.
7.
Sebagai pedoman, patokan atau ukuran
dalam menetapkan baggian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh
setiap guru dalam pengeloloan proses pembelajaran.
8.
Membantu Dewan sekolah dan Dewan
pendidikan dalam menjalankan fungsi perencanaan dan fungsi pengawasannya.
D.
Keterkaitan SPP dengan Standar
Lainnya
Selain
standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang di tetapkan dalam
standar nasional, yaitu standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI),
standar pendidik dan tenaga kependidikan (SPTK), standar sarana dan prasarana
(SSP), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian (SP).
Keterkaitan
SPP dengan standar lainnya adalah sebagai berikut :
1.
SPP ditentukan oleh SKL dan SI
2.
Efektivitas dan kelancaran SPP
dipengaruhi oleh tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana
sehingga disamping SPP perlu juga dirumuskan SPTK dan SSP.
3.
Efektivitas standar selanjutnya akan
diukur oleh SP.
4.
Keberhasilan pencapaian standar
minimal pendidikan sangat tergantung ppada pembiayaan dan pengelolaan yang
dilakukan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Oleh karena itu perlu juga
di tetapkan standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Standar proses pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar
Proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penelitian dan
pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BSNP, dan ditetapkann dengan
peraturan menteri.
2. Secara umum, Standar Proses
Pendidikan (SPP) sebagai standar minimal yang harus dilakukan memiliki fungsi
sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses
pembelajaran.
3. Strategi pencapaian proses
pendidikan melalui peningkatan dan perbaikan dilihat dari sudut guru yang
meliputi tentang peningkatan profesional guru serta mengoptimalkan peran guru
dalam proses pembelajaran.
4. Mengajar dalam konteks standar
proses pendidikan tidak hanya sekedar mempunyai materi pembelajaran, akan
tetapi juga dimaknai sebagai proses mengatur lengkungan supaya siswa belajar.
Makna lain belajar yang demikian sering diistilahkan dengan pembelajaran.
Walaupun istilah yang digunakan “pembelajaran”, tidak berarti guru harus
menghilangkan perannya sebagai pengajar. Dalam konteks pembelajaran, sama
sekali tidak berarti memperbesar peranan siswa disatu pihak dan memperkecil
peranan guru dipihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar