Halaman

Minggu, 11 Desember 2016

Keterkaitan Standar Proses dengan Standar lainnya

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Belajar mengajar adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dengan anak didik. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar merencanakan kegiatan pengajarannya secara sistematis dengan memanfaatkan segala sesuatunya guna kepentingan pengajaran.
Peran guru dalam kegiatan pembelajaran di sekolah relatif tinggi. Peran guru tersebut terkait dengan peran siswa dalam belajar. Pada jenjang SLTP dan SLTA yang menyadari pentingnya belajar bagi hidupnya di kemudian hari. Adanya gejala membolos sekolah, malas belajar senda gurau ketika guru menjelaska bahan ajar sukar misalnya, merupakan ketidaksadaran siswa tentang belajar.
Menurut Biggs dan Telfer diantara motivasi belajar siswa ada yang dapat diperkuat dengan cara-cara pembelajaran. Motivasi instrumental, motivasi sosial, dan motivasi berprestasi rendah misalnya dapat dikondisikan secara bersyarat aga terjadi peran belajar siswa. Adapun acara-acara pembelajaran yang berpengaruh pada proses belajar dapat ditentukan oleh guru.
Oleh karena itu pada makalah ini akan dijelaskan peran guru dalamm arti yang dan paradigma yang lebih umum lagi.

B.     Tujuan
Dengan adanya tulisan ini maka diharapkan kepada para pembaca khususnya mahasiswa calon pendidik dapat:
1.      Memahami konsep dasar mengajar
2.      Memahami makna mengajar
3.      Memahami peran guru dalam artian yang lebih luas
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Perlunya Standar Proses Pendidikan
            Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan poetnsi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
            Jika kita maknai undang-undang Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional tersebut kita akan menemukan arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan yaitu pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan intelektual, dan pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan. Namun ternyata salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak  kurang di dorong untuk mengembangkan kemampuan berpiikir.  Kenyataan ini berlaku untuk semua pelajaran. Akibatnya ketika anak didik kita lulus sekolah, mereka pintar secara teoritis, tetapi mereka miskin aplikasi.  Hal ini tentu memperlihatkan bahwa apa yang diinginkan dalam undang-undang di atas belum sepenuhnya tercapai.
            Mengapa pelaksanaan pendidikan kita belum sesuai dengan apa yang diharapkan? Sebab, selama ini belum ada standar yang bisa mengatur pelaksanaan proses pendidikan. Artinya belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung.
B.     Pengertian Standar Proses Pendidikan
            Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 6).
Dari pengertian di atas, ada beberapa hal yang dapat di garis bawahi yaitu :
1.      Standar proses pendidikan berlaku untuk semua sekolah di Indonesia
2.      Standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
3.      Standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
Proses pembelajaran yang terjadi di kelas dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan selera guru. Padahal pada kenyataannya kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran tidak merata sesuai dengan latar belakang pendidikan guru serta motivasi dan kecintaan mereka terhadap profesinya. Dalam rangka inilah standar proses pedidikan dikembangkan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
C.      Fungsi Standar Proses Pendidikan (SPP)
      Berikut ini adalah fungsi dari SPP :
1.      Pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
2.      Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tersebut.
3.      Sebagai pedoman bagi guru dalam membuat perencanaan program pembelajaran, baik program untuk periode tertentu maupun program pembelajaran harian.
4.      Sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata dilapangan.
5.      Sebagai barometer keberhasilan program pendidikan di sekolah.
6.       Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan.
7.      Sebagai pedoman, patokan atau ukuran dalam menetapkan baggian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh setiap guru dalam pengeloloan proses pembelajaran.
8.      Membantu Dewan sekolah dan Dewan pendidikan dalam menjalankan fungsi perencanaan dan fungsi pengawasannya.

D.     Keterkaitan SPP dengan Standar Lainnya
            Selain standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang di tetapkan dalam standar nasional, yaitu standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar pendidik dan tenaga kependidikan (SPTK), standar sarana dan prasarana (SSP), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian (SP).
      Keterkaitan SPP dengan standar lainnya adalah  sebagai  berikut :
1.      SPP ditentukan oleh SKL dan SI
2.      Efektivitas dan kelancaran SPP dipengaruhi oleh tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana sehingga disamping SPP perlu juga dirumuskan SPTK dan SSP.
3.      Efektivitas standar selanjutnya akan diukur oleh SP.
4.      Keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikan sangat tergantung ppada pembiayaan dan pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Oleh karena itu perlu juga di tetapkan standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

BAB III
KESIMPULAN

1.      Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penelitian dan pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BSNP, dan ditetapkann dengan peraturan menteri.
2.      Secara umum, Standar Proses Pendidikan (SPP) sebagai standar minimal yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
3.      Strategi pencapaian proses pendidikan melalui peningkatan dan perbaikan dilihat dari sudut guru yang meliputi tentang peningkatan profesional guru serta mengoptimalkan peran guru dalam proses pembelajaran.
4.      Mengajar dalam konteks standar proses pendidikan tidak hanya sekedar mempunyai materi pembelajaran, akan tetapi juga dimaknai sebagai proses mengatur lengkungan supaya siswa belajar. Makna lain belajar yang demikian sering diistilahkan dengan pembelajaran. Walaupun istilah yang digunakan “pembelajaran”, tidak berarti guru harus menghilangkan perannya sebagai pengajar. Dalam konteks pembelajaran, sama sekali tidak berarti memperbesar peranan siswa disatu pihak dan memperkecil peranan guru dipihak lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar